Geledah Unila, KPK Amankan Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (23/8).
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah bukti, antara lain dokumen.
"Diperoleh barang bukti, antara lain dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/8).
Penyidik menggeledah gedung Fakultas Kedokteran, Hukum, dan Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.
Seluruh barang bukti kini sudah diamankan penyidik.
"Tim segera lakukan analisis dan menyita sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," tambahnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), dan pemberi suap Andi Desfiandi.
Barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK.
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA