Gelembung Perjalanan Percepat Pemulihan Ekonomi Bintan & Batam

Gelembung Perjalanan Percepat Pemulihan Ekonomi Bintan & Batam
Turis China di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Antara/Ogen

Untuk ini, Pemerintah telah menerbitkan SE Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang “Protokol Kesehatan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura” yang mulai berlaku 24 Januari 2022.

Lebih lanjut, pelaksanaannya juga telah diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 201 Tahun 2022 tentang “Kawasan Pariwisata dalam Skema Travel Bubble di Batam dan Bintan Provinsi Kepulauan Riau”.

Pintu masuk untuk PPLN Travel Bubble adalah adalah Terminal Ferry Internasional Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani di Bintan.

Persyaratannya adalah mereka yang datang harus sudah dua kali vaksin, negatif PCR 3x24 sebelum keberangkatan, memiliki visa, kecuali bagi WNA Singapura, mempunyai bukti konfirmasi booking wisata, mempunyai kepemilikan asuransi kesehatan sebesar SGD 30.000, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan BluePass.

“Tentunya ini harus dipersiapkan dengan baik, dan Pengelola Kawasan wajib membentuk Satgas Covid-19 Kawasan. Baik SE Satgas maupun SK Gubernur sudah disiapkan. Pengelola Hotel dan tempat-tempat wisata juga sudah memenuhi CHSE, nanti pelaksanaan dan pengawasannya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di Kawasan dan di masing-masing lokasi wisata,” tegas Menko Airlangga, dikutip dari siaran pers, Senin (24/1). (dil/jpnn)

Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta Dianta Sebayang menyebut kebijakan travel bubble antara Batam-Bintan dengan Singapura


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News