Gelembungkan Gaji PNS, Negara Rugi Rp 400Juta
Kamis, 08 Maret 2012 – 03:24 WIB
BANGKEP – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jajaran pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah dianggap sangat berani melakukan pelanggaran tindak pidana. Mereka tidak pernah berkaca dengan kasus PNS fiktif yang menggiring Alfiah, staf pencetak daftar gaji sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kajari Bangkep menilai, pelaku penggelembungan gaji pegawai dianggap sangat berani melakukan sebuah tindakan yang sangat bertentangan dengan hokum yang berlaku. Yang bersangkutan sebenarnya mengetahui terhadap apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran yang bisa berefek terhadap hukum.
Kini, muncul kasus baru dengan modus penggelembungan total gaji pegawai melibatkan staf pembantu bendahara di bagian keuangan Setda Kabupaten Bangkep yang melibatkan Adrin. Kasus pengelembungan gaji yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 juta dan kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkep.
Baca Juga:
Kepala Kejari Bangkep, Ranu Indra SH MH yang dihubungi melalui telepon Rabu (7/3) membenarkan, adanya kasus penggelembungan gaji pegawai yang mencapai Rp400 juta lebih. Kasus yang melibat pembantu bendahara di bagian keuangan Setda Bangkep itu, telah memasuki tahap penyidikan. Tersangkanya adalah Adrin.
Baca Juga:
BANGKEP – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jajaran pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah dianggap sangat
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang