Gelembungkan Gaji PNS, Negara Rugi Rp 400Juta
Kamis, 08 Maret 2012 – 03:24 WIB
BANGKEP – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jajaran pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah dianggap sangat berani melakukan pelanggaran tindak pidana. Mereka tidak pernah berkaca dengan kasus PNS fiktif yang menggiring Alfiah, staf pencetak daftar gaji sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kajari Bangkep menilai, pelaku penggelembungan gaji pegawai dianggap sangat berani melakukan sebuah tindakan yang sangat bertentangan dengan hokum yang berlaku. Yang bersangkutan sebenarnya mengetahui terhadap apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran yang bisa berefek terhadap hukum.
Kini, muncul kasus baru dengan modus penggelembungan total gaji pegawai melibatkan staf pembantu bendahara di bagian keuangan Setda Kabupaten Bangkep yang melibatkan Adrin. Kasus pengelembungan gaji yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 juta dan kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkep.
Baca Juga:
Kepala Kejari Bangkep, Ranu Indra SH MH yang dihubungi melalui telepon Rabu (7/3) membenarkan, adanya kasus penggelembungan gaji pegawai yang mencapai Rp400 juta lebih. Kasus yang melibat pembantu bendahara di bagian keuangan Setda Bangkep itu, telah memasuki tahap penyidikan. Tersangkanya adalah Adrin.
Baca Juga:
BANGKEP – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jajaran pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah dianggap sangat
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut