Gelembungkan Gaji PNS, Negara Rugi Rp 400Juta
Kamis, 08 Maret 2012 – 03:24 WIB

Gelembungkan Gaji PNS, Negara Rugi Rp 400Juta
BANGKEP – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jajaran pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah dianggap sangat berani melakukan pelanggaran tindak pidana. Mereka tidak pernah berkaca dengan kasus PNS fiktif yang menggiring Alfiah, staf pencetak daftar gaji sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kajari Bangkep menilai, pelaku penggelembungan gaji pegawai dianggap sangat berani melakukan sebuah tindakan yang sangat bertentangan dengan hokum yang berlaku. Yang bersangkutan sebenarnya mengetahui terhadap apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran yang bisa berefek terhadap hukum.
Kini, muncul kasus baru dengan modus penggelembungan total gaji pegawai melibatkan staf pembantu bendahara di bagian keuangan Setda Kabupaten Bangkep yang melibatkan Adrin. Kasus pengelembungan gaji yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 juta dan kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkep.
Baca Juga:
Kepala Kejari Bangkep, Ranu Indra SH MH yang dihubungi melalui telepon Rabu (7/3) membenarkan, adanya kasus penggelembungan gaji pegawai yang mencapai Rp400 juta lebih. Kasus yang melibat pembantu bendahara di bagian keuangan Setda Bangkep itu, telah memasuki tahap penyidikan. Tersangkanya adalah Adrin.
Baca Juga:
BANGKEP – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jajaran pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah dianggap sangat
BERITA TERKAIT
- Masih Kebanjiran, Warga Jaktim Pertanyakan Fungsi Sodetan Ciliwung
- Getek Terbalik, 3 Orang Tenggelam di Sungai Rawas
- Mentan Amran Bakal Tindak Pedagang Jual Beras di Atas HET
- Puncak Bogor Kebanjiran, Dedi Mulyadi Sentil Jaswita & PTPN
- Banjir Masih Merendam Jakarta Timur & Jakarta Selatan
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya