Gelembungkan Suara, Ketua dan Anggota PPK Luwuk Tersangka
jpnn.com - LUWUK – Penyidik Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Ketua PPK Luwuk dan anggotanya, sebagai tersangka dugaan penggelembungan suara. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukan adanya keterlibatan Ketua PPK dan anggotanya. Meskipun begitu, kedua tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak memerintahkan seperti itu. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilepas kembali.
Kepala Unit 1 Reskrim Polres Banggai Aiptu Teddy Polii SH kepada Radar Sulteng (Grup JPNN.com) mengatakan, penetapan ketua dan anggota PPK Luwuk sebagai tersangka, karena mereka diduga terlibat dalam tindak pidana Pemilu yakni dugaan menggelembungkan suara. Tindakan mereka, kata Teddy, telah merugikan Calon anggota legislative (Caleg) dari Partai Demokrat Hanira Lasantu dan Erik Ronaldo Alimun dari partai Hanura. Dugaan Penggelembungan suara itu, juga melibatkan operator computer.
Kata Teddy, keterlibatan operator computer yang memainkan peran penggelombungan, karena ada perintah dari oknum tertentu. Oknum tersebut, memerintahkan operator untuk mengambil suara partai ditambahkan kepada hasil perolehan suara diri. Adanya perintah tersebut, operator merubah perolehan suara partai untuk ditambahkan kepada hasil perolehan suara orang. Dengan demikian, hasil perolehan suara diri seorang Caleg bertambah dan memungkinkan untuk lolos menjadi anggota legislatif.
Selain itu, ada tiga pelanggaran Pemilu legislatif yang telah kedaluwarsa yakni kasus money politik di Kecamatan Masama, Kasus politik uang di Kecamatan Nuhon, dan kasus penggelembungan suara salah seorang caleg di Kecamatan Bunta. Penyebabnya adalah para pelaku atau tersangka melarikan diri, bahkan anggota PPK Kecamatan Bunta, tiga diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini tidak berada di tempat. Mereka diduga telah melarikan diri, untuk menhindari proses hukum. (rd)
LUWUK – Penyidik Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Ketua PPK Luwuk dan anggotanya, sebagai tersangka dugaan penggelembungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi