Geliat Muara Gembong di Area Hutan Sosial

Geliat Muara Gembong di Area Hutan Sosial
Warga Muara Gembong mengerjakan tambak udang vaname di area Hutan Sosial. Foto: Humas KLHK

Geliat Muara Gembong di Area Hutan Sosial

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya yang turut mendampingi Presiden Joko Widodo mengatakan Muara Gembong dikembangkan sebagai lokasi Silvofishery dengan model tambak dan konservasi mangrove.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah mendapat izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai area hutan sosial.

Kemudian masyarakat dibina KKP untuk membuat tambak udang. Sedangkan Kementerian PU dan Kementerian BUMN memberi bantuan untuk masyarakat dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur.

Tambak dikembangkan menggunakan design silvofishery dengan pola komplangan, yakni luas tambak 60% untuk tambak budidaya perikanan dan 40 persen untuk konservasi mangrove.

Atas keputusan Menteri Siti, diberikan kewenangan masyarakat Kelompok Tani Mina Bakti untuk mengelola tambak tersebut.

"Jadi berjumlah 38 KK dengan luas 80,9 Ha untuk kelola tambak. Akses kelola Pehutanan Sosial memberikan ruang kelola kepada 1 orang petani tambak kurang lebih 2 ha," tutur Menteri Siti.

Geliat Muara Gembong di Area Hutan Sosial

Tujuan utama dari program perhutanan sosial adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News