Gemaku: Tidak Ada Agama Buddha Tridarma

Gemaku: Tidak Ada Agama Buddha Tridarma
Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban. Foto: dok. pribadi

Kristan menambahkan, dalam peraturan Pemerintah nomor 55/2007 juga disebutkan dalam pasal 46 bahwa kelenteng sebagai rumah ibadah umat Konghucu.

“Sedangkan dalam pasal 44 disebutkan vihara atau Cetya sebagai tempat ibadah umat Buddha,” ujar dia.

Atas dasar itu, Gemaku meminta Dirjen Bimas Buddha untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang keliru tersebut.

Sebab, hal itu tidak berdasar dan telah menyakiti perasaan umat Konghucu.

"Jika hal ini tidak dilakukan, maka Gemaku akan melakukan somasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Penilik (demisioner) TTID Kwan Sing Bio meyakini bahwa Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban digunakan ibadah bersama bagi umat Tridarma. Yakni Konghucu, Buddha, dan Aliran Tao.

”Dalam bahasa Tionghoa, terbaca Bio, dan Bio itu Kelenteng bukan Vihara dan rumah ibadah Buddha, hal ini yang harus dipahami,” ujar Alim.

Alim melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 11 September lalu.

Generasi Muda Konghucu (Gemaku) menegaskan bahwa tidak ada agama Buddha Tridarma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News