Gemar Berkaraoke, Sekuriti Gasak Speaker Penjual Nasi
Selasa, 20 Juni 2017 – 06:10 WIB
Kini, Artanto harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(did/JPG)
Ulah Artanto Sugi Dwi Sulistyanto ini sungguh terlalu. Warga Karah, Surabaya yang sudah beranjak uzur itu bakal berlebaran di balik terali besi karena
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol