Gemas Laporkan Bupati Zulkifli ke KPK
Rabu, 15 Oktober 2008 – 15:58 WIB
Malah menurutnya, kebijakan bupati KSB yang melahirkan Perda nomor 3Y/2008 tentang dana pengikatan sebesar Rp700 M yang diberlakukan itu, telah melampui batas. Meski Mendagri telah menganjurkan Perda tersebut dibatalkan, namun Bupati KH Zulkifli Muhadli tetap saja mempertahankannya. ''Ada sesuatu yang aneh dengan nilai Rp 700 M itu, sehingga pak bupati tetap ngotot menjalankan Perda itu,'' ungkapnya.
Dugaan penyimpangan lain yang mengatasnamakan bupati, juga terjadi dalam sektor pendidikan. Betapa tidak, secara gamblang bupati KSB menyalurkan dana APBD sebesar Rp 2 M tiap tahun ke Universitas Cordova di Taliwang, KSB. ''Pendidikan gratis yang dicanangkan di KSB ternyata disalahgunakan, bupati KSB yang memiliki Universitas Cordova dan sekaligus menjadi rektornya wajib mendapat dana dari APBD sebesar Rp 2 M tiap tahunnya,'' bebernya.
Aksi damai yang digelar Gemas Peduli KSB itu melibatkan Kesatuan Aksi Mahasiswa NTB Jakarta (KMNTB), Kesatuan Aksi Mahasiswa Bima Jakarta (KMBJ) dan Institut Trasparansi Kebijakan (ITK). Selain menuntut KPK untuk segera menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan bupati KSB, juga menuntut agar KPK segera menetapkan Wali Kota Bima sebagai tersangka.(sid/jpnn)
JAKARTA—Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Gemas) Peduli Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar aksi demonstrasi ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue