Gemasaba Desak Polri Segera Tangkap Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (DPN Gemasaba) mengadakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang dihadiri oleh 34 DPW, di Hotel Marcopolo, Jakarta 3-5 Febuari 2017.
Mukernas Gemasaba ini membahas sejumlah isu. Di antaranya terkait pelecehan dan dugaan penyadapan terhadap Ketua Majelis Ulama (MUI) KH Ma’ruf Amin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya sebagaimana terungkap di sidang perkara penistaan agama.
Ketua Umum Gemasaba, Heru menilai dugaan penyadapan yang terindikasi dari penyataan pengacara Ahok. Hal itu, menurut Heru, menyalahi undang-undang yang ada karena tidak ada izin yang membolehkan penyadapan itu dilakukan. Karenanya dia meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
"Kami mendesak kapolri untuk segera menangkap dan memenjarakan Ahok dan pengacaranya yang diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap Kiai Ma’ruf Amin, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang penyadapan illegal dan Pasal 31 UU ITE," kata Heru, Minggu (5/2) malam.
Selain itu, terkait berbagai pelecehan yang dilakukan Ahok kepada Kiai Ma’ruf selama persidangan berlangsung, dia menilai tidak cukup hanya dengan minta maaf saja. Sebab, itu sudah terlanjur melukai hati semua warga Nahdhiyin.
“Permintaan maafan yang dilakukan Ahok sangat tidak cukup, kami Gemasaba, menuntut agar Ahok dipenjarakan segera demi stabilitas nasional,” ujar Heru.(fat/jpnn)
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (DPN Gemasaba) mengadakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang dihadiri oleh 34 DPW, di
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Indonesia Ajak PBB Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN melalui Perwakilan di Jakarta
- Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Isu Utama di KTT ASEAN-Korea
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Di Rapat Pleno KNEKS, Ma'ruf Amin & Sri Mulyani Menyapa Arsjad Sebagai Ketua Kadin