Gemasuap Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN

Gemasuap Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN
Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti-Korupsi (Gemasuap) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti-Korupsi (Gemasuap) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Mereka mempersoalkan status saksi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara M Lokot Nasution (MLN) yang masih mengambang dan tak kunjung ditingkatkan menjadi tersangka.

"KPK harus segera menetapkan status tersangka Lokot Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan," kata Koordinator Aksi Gemasuap, Anwar Siregar dalam orasinya.

Diketahui, KPK telah memeriksa MLN sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2017-2018.

Seusai diperiksa selama 11 jam, Selasa (27/2/2024) lalu, MLN yang kini calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumut I itu berlari-lari kecil menghindari kejaran wartawan hingga ke jalan raya.

Setelah itu, tak jelas kapan MLN akan diperiksa KPK lagi. Status MLN pun masih mengambang.

Pada Rabu (5/6/2024) lalu KPK memang mengumumkan 13 tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, Ali Fikri, Juru Bicara KPK saat itu enggan mengungkap identitas 13 tersangka baru tersebut.

Dan dari inisial 13 nama yang kemudian beredar di media massa, tak ada inisial nama MLN. Sebab itu, Gemasuap berunjuk rasa mendesak agar KPK memperjelas status MLN supaya tidak mengambang.

Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Gemasuap) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News