Gemasuap Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN

Gemasuap Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN
Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti-Korupsi (Gemasuap) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). Foto: source for jpnn

"Demi kepastian hukum," kata Anwar Siregar.

Setelah berorasi hampir 1 jam lamanya, perwakilan Gemasuap diterima Fajar, petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Saat Gemasuap berunjuk rasa, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Tahun 2017-2020, Yofi Okatrisza sebagai tersangka baru kasus suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera. Yofi langsung ditahan.

Sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Adapun kisaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan sekitar Rp 14,5 miliar.(ray/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Gemasuap) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News