Gembok Sel Terbuka, 7 Tahanan Kabur

Gembok Sel Terbuka, 7 Tahanan Kabur
Gembok Sel Terbuka, 7 Tahanan Kabur

"Sudah ditangani Kanwil di Banda Aceh dan tim Polres Lhokseumawe," tandasnya. (arm/sir)

Nama Tahanan Kabur


1. Ballian (25) warga Desa meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kasus Narkotika hukuman 8 tahun penjara, Exspirasi/Bebas  11 Oktober 2021.
2. Yuzar  (38) warga Desa`Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Kasus Narkotikahukuman 6 tahun penjara Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas  27 Maret 2019.
3. Iskandar Bin sudirman (25) Warga Desa pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kasus narkotika hukuman 10 Tahun penjara Subsider 6 bulan, Exspirasi/Bebas  11 Mei 2021.
4. Usman  (29) warga Desa Alue Majroen Kec. Syamtalira Bayu Kota Lhokseumawe, Kasus Pembunuhan hukuman 18 Tahun penjara, Exspirasi/Bebas  9 Agustus 2030.
5.  Muhammad Saini (28) warga Desa Matang Teungoh Kec. Jambo Aye Kab. Aceh Utara, Kasus narkotika hukuman 7 tahun pejara, Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 6 Maret 2020.
6.  Saiful Bahri, Warga Desa Matang  sagoe kec. Peusangan Kab. Bireueun, kasus narkotika hukuman 14 Tahun penjara, subside 3 bulan, Exspirasi/Bebas  21 Mei 2027.
7. Idris (26) Warga Desa Ulee Nyeu Kec. Banda baru Kab. Aceh Utara, Kasus penadahan, masih dalam persidangan dan tahanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

 


LHOKSEUMAWE - Catatan buruk kembali tertoreh mengawali 2014, di Lembaga Permasyaratakan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Dari lokasi penjara tersebut,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News