Gembong Curanmor Terpaksa Didor
Rabu, 16 November 2011 – 00:51 WIB
Menurut Doni lagi, tersangka residivis yang pernah dihukum 3 tahun penjara karena tiga kali karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curat). "Dia bebas Desember lalu. Modus perampokan motornya memepet korban dan merampas," ungkapnya juga.
Baca Juga:
Karena perbuatannya itu, Jahar dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara 5 tahun. "Kami mengamankan barang bukti dua Motor Yamahah Mio dan kunci leter T dari tangan tersangka Madrias," menambahkan Kanit III Reskrim Polres Serang, Ipda Bala Putra Dewa.
Ditemui saat pemeriksaan, Jahar mengakui perbuatan. Dia juga mengatakan hanya bertugas mengawasi sasaran motor yang akan dicuri, sedangkan yang mengambil motornya Madrais. "Saya kapok pak," ungkap lelaki pengangguran ini sambil meringis kesakitan akibat luka tembak di lutut kanannya. (bud)
SERANG - Tersangka gembong curanmor (pencuri kendaraan bermotor, Red) tersungkur ditembak petugas Reskrim Polres Serang, Selasa (15/11). Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun