Gembong Narkoba Bunuh Anggotanya yang Berkhianat
Sabtu, 09 Juli 2022 – 12:24 WIB
"Ada tiga pelaku yang kami amankan. Dua di Serang dan satu orang di Jakarta. Penangkapan di hari yang sama," jelas dia.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa parang dan golok yang dipakai untuk menganiaya korban.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang terlibat penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kasus peredaran narkoba sendiri, Joko memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (antara/jpnn)
SM dibunuh gembong narkoba lantaran dianggap membocorkan aktivitas pelaku kepada polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan