Gembong Narkoba Ditangkap Polisi dari Dalam Sel

Selain dari pengakuan yang diperoleh lewat pemeriksaan awal, polisi juga mengantongi nomor ponsel Ru. Dalam pengembangannya, empat jam kemudian, polisi mendapatkan alamat Ru.
Mirisnya, ternyata Ru merupakan napi yang saat ini meringkuk di Lapas Kelas II B Sorong. Napi tersebut dihukum atas kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba. Ia merupakan residivis peredaran narkoba yang belum selesai menjalani hukuman di Lapas Sorong.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIT, Rabu (23/3), Ru dijemput dari dalam Lapas Sorong untuk dimintai keterangannya. Dengan bukti-bukti yang ada, napi itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Untuk menjalani proses hukum, ia kembali harus menjalani pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba. (ayu/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru