Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan

Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa Foto: Hendri Sukma Indrawan/Antara

"Hasil pertemuan police to police (P to P) antara Kepolisian Thailand, dijelaskan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” tutur Mukti.

Mukti mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand, dikarenakan seluruh harta Feredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.

Untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, lalu diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.

"Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratama-nya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia," ujar Mukti.

Sejak operasi pemburuan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sandi "Escobar Indonesia" terhitung mulai September 2023, Polri dan jajaran Polda seluruh wilayah Indonesia sudah menangkap 60 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama di Indonesia.

Dari 60 tersangka itu, satu tersangka sudah tahap P-19 (pengembalian berkas dari JPU), 45 tersangka sudah tahap dua, dan 14 orang masih dalam proses.

Penyidik Polri, juga telah menyita aset tersangka jaringan Fredy Pratama mulai dari barang bukti narkoba, serta harta beda yang dimiliki dengan nominal Rp 432,20 miliar.

"Terkait Fredy Pratama ini nanti kami update terus. Jadi Alhamdulillah hasil pertemuan kemarin sudah signifikan ada kemajuan," ujar Mukti. (antara/jpnn)

Tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, lalu diserahkan kepada Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News