Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak menjalani sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumut, Kamis (7/10) pagi.
Dalam pelaksanaannya, Irman menjalani sidang tanpa pendampingan kuasa hukum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama menjelaskan, dakwaan yang dibacakan JPU dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Persidangan ini juga sekaligus menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa yang dikumulasikan dengan perkara narkotika.
"Oleh JPU melihat dari dakwaan ke satunya yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati," kata Delta Tamtama yang juga Ketua PN Rantauprapat.
Delta menjelaskan, sidang perdana ini terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena berhalangan hadir.
Namun, pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan karena terdakwa telah sepakat.
Usai pembacaan dakwaan kemudian sidang dilanjutkan, Kamis (14/10/2021) dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa.
Gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak menjalani sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumut, Kamis (7/10) pagi.
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara