Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati

Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati
IRP alias Man Batak gembong narkoba di asal Kabupaten Labuhanbatu saat di amankan Tim Satuan Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak menjalani sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumut, Kamis (7/10) pagi.

Dalam pelaksanaannya, Irman menjalani sidang tanpa pendampingan kuasa hukum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama menjelaskan, dakwaan yang dibacakan JPU dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Persidangan ini juga sekaligus menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa yang dikumulasikan dengan perkara narkotika.

"Oleh JPU melihat dari dakwaan ke satunya yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati," kata Delta Tamtama yang juga Ketua PN Rantauprapat.

Delta menjelaskan, sidang perdana ini terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena berhalangan hadir.

Namun, pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan karena terdakwa telah sepakat.

Usai pembacaan dakwaan kemudian sidang dilanjutkan, Kamis (14/10/2021) dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa.

Gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak menjalani sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumut, Kamis (7/10) pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News