Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati

"Sudah kami tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa, kemudian kami lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021 dengan agenda keberatan dari terdakwa," jelas Delta.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) siang.
Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika Polisi melakukan pengembangan.
Irman adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah dalam satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.
Baca Juga: Berkali-kali Jadi Korban Kebejatan DE, Bunga Akhirnya Mengadu ke Ayah Kandung
Ia memiliki pangsa pasar besar narkoba yang luas melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.(antara/jpnn)
Gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak menjalani sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumut, Kamis (7/10) pagi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Masih di Thailand, Fredy Pratama Kendalikan Narkoba di Indonesia
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap