Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati

Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati
IRP alias Man Batak gembong narkoba di asal Kabupaten Labuhanbatu saat di amankan Tim Satuan Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu. Foto: ANTARA/HO

"Sudah kami tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa, kemudian kami lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021 dengan agenda keberatan dari terdakwa," jelas Delta.

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) siang.

Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika Polisi melakukan pengembangan.

Irman adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah dalam satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.

Baca Juga: Berkali-kali Jadi Korban Kebejatan DE, Bunga Akhirnya Mengadu ke Ayah Kandung

Ia memiliki pangsa pasar besar narkoba yang luas melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.(antara/jpnn)

Gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak menjalani sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumut, Kamis (7/10) pagi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News