Gembong Narkoba untuk Lapas Disikat Anak Buah Matanete
jpnn.com - SURABAYA— Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk pengedar sabu-sabu yang disebut terkait bandar besar di salah satu Lapas Jawa Timur. Dua tersangka itu adalah M. Wahyu (43) warga Simokerto dan Moch. Ropif (29) warga Semampir Surabaya.
Keduanya diamankan beserta sabu 40 gram dengan kualitas super. Polisi masih melakukan pengembangan terkait bandar besar yang berada di Lapas. Kapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Matanete, kedua tersangka merupakan kaki tangan bandar besar di salah satu lapas yang ada di Jawa Timur.
“Kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari bandar melalui handpone dan barang dikirim seorang kurir,” ujar Takdir.
Dua tersangka digelandang di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa sore. Keduanya diringkus anggota Satreskoba di rumah tersangka Wahyu yang sehari-hari juga berprofesi sebagai makelar. Saat penangkapan mereka sedang bertransaksi sabu yang baru diperoleh dari sang bandar.
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan oleh kedua tersangka yang menjadi kaki tangan bandar berinisial S tersebut, di wilayah Surabaya dan kota sekitar.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti sabu seberat 40 gram, handphone, serta timbangan elektrik.
“Tersangka dijerat dengan undang - undang nomor 35 tahun 2009 , pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Takdir.(end/flo/jpnn)
SURABAYA— Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk pengedar sabu-sabu yang disebut terkait bandar besar di salah satu Lapas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang