Gembong Narkotika Terbesar di Asia Tenggara Selundupkan Sabu-sabu Sebanyak Ini ke Indonesia

“(Ditangkap, red) dengan barang bukti seberat 218,8 kg,” tutur Petrus Reinhard.
Selanjutnya, pada kasus kedua, BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menangkap lima orang tersangka Jaringan Aceh pada tanggal 13 Agustus 2021, yang berinisial B alias Y, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.
Melalui penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 218,8 kg.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.
Petrus Reinhard menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) sehingga perang melawan narkotika, atau yang biasa diserukan dengan slogan war on drugs, menjadi perhatian khusus BNN dan didukung jajaran Kedeputian Brantas dan BNNP di seluruh Indonesia.
“(Keberhasilan, red) ini merupakan bentuk kerja sama BNN sebagai leading sector dan didukung dengan semua kementerian dan lembaga terkait, terutama rekan Bea Cukai,” ucap Petrus Reinhard. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 324,3 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kiprah Mukti Juharsa Berantas Jaringan Narkotika Internasional Berujung Promosi Jadi Irjen
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong