Gembong Narkotika Terbesar di Asia Tenggara Selundupkan Sabu-sabu Sebanyak Ini ke Indonesia
“(Ditangkap, red) dengan barang bukti seberat 218,8 kg,” tutur Petrus Reinhard.
Selanjutnya, pada kasus kedua, BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menangkap lima orang tersangka Jaringan Aceh pada tanggal 13 Agustus 2021, yang berinisial B alias Y, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.
Melalui penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 218,8 kg.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.
Petrus Reinhard menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) sehingga perang melawan narkotika, atau yang biasa diserukan dengan slogan war on drugs, menjadi perhatian khusus BNN dan didukung jajaran Kedeputian Brantas dan BNNP di seluruh Indonesia.
“(Keberhasilan, red) ini merupakan bentuk kerja sama BNN sebagai leading sector dan didukung dengan semua kementerian dan lembaga terkait, terutama rekan Bea Cukai,” ucap Petrus Reinhard. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 324,3 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin