Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun
Sabtu, 07 April 2012 – 10:01 WIB
NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan itu dan berjanji akan menjadikan isu tersebut prioritas dalam hubungan diplomatiknya dengan Washington. Moskow juga berupaya untuk mengajukan permohonan pemulangan Bout untuk menjalani vonisnya.
Hukuman berat kepada pebisnis ilegal berjuluk "pedagang kematian" itu diberikan karena Bout berusaha menjual senjata berat terhadap pemberontak Kolombia yang ingin menyerang para pilot Amerika Serikat. Hakim Shira Scheindlin menyatakan, 25 tahun penjara adil untuk menghukum kejahatan yang dilakukan Bout. Dia juga meminta Bout membayar denda USD 15 juta.
Baca Juga:
Mantan pejabat di era Uni Soviet tersebut diduga sudah berdagang senjata sejak 1990an. Dia bersikukuh membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Viktor Bout, warga negara Rusia, akhirnya diadili tahun lalu, setelah ditangkap di Bangkok, Thailand, pada 2008. Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah informan AS menyamar sebagai anggota pemberontak Kolombia.
NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan