Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun
Sabtu, 07 April 2012 – 10:01 WIB
NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan itu dan berjanji akan menjadikan isu tersebut prioritas dalam hubungan diplomatiknya dengan Washington. Moskow juga berupaya untuk mengajukan permohonan pemulangan Bout untuk menjalani vonisnya.
Hukuman berat kepada pebisnis ilegal berjuluk "pedagang kematian" itu diberikan karena Bout berusaha menjual senjata berat terhadap pemberontak Kolombia yang ingin menyerang para pilot Amerika Serikat. Hakim Shira Scheindlin menyatakan, 25 tahun penjara adil untuk menghukum kejahatan yang dilakukan Bout. Dia juga meminta Bout membayar denda USD 15 juta.
Baca Juga:
Mantan pejabat di era Uni Soviet tersebut diduga sudah berdagang senjata sejak 1990an. Dia bersikukuh membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Viktor Bout, warga negara Rusia, akhirnya diadili tahun lalu, setelah ditangkap di Bangkok, Thailand, pada 2008. Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah informan AS menyamar sebagai anggota pemberontak Kolombia.
NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer