Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun
Sabtu, 07 April 2012 – 10:01 WIB
Vonisnya ditunda dua kali karena pengacaranya meminta waktu untuk menyiapkan diri dan menuduh penyidik melakukan tindakan memalukan karena menjebak tersangka asal Rusia tersebut.
Pengacara Bout menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. "Meski buktinya mengagetkan, penangkapan Bout oleh agen intelijen AS di Thailand, penolakan ekstradisi, semua jelas bernuansa politik dan tidak mengindahkan argumen pengacara serta berbagai pembelaan di semua tingkatan demi melindungi warga Rusia," tulis kementerian luar negeri Rusia.
Kementerian Luar Negeri Rusia menambahkan akan mengambil langkah yang diperlukan guna memulangkan Bout. Misalnya, untuk langkah pertama, akan meminta otoritas Amerika agar Bout bisa menjalani hukumannya di Rusia.
Dalam persidangan terungkap bahwa Bout sepakat menjual 100 unit misil udara yang bisa ditembakkan dari darat dan mudah dibawa kemana-mana. Dia juga setuju menjual hampir 5.000 pucuk senjata serang AK-47 kepada Pasukan Bersenjata Revolusioner Kolombia (Farc). Kesepakatan itu dibuat di sebuah hotel di Bangkok. "Kita menghadapi musuh yang sama," seru Bout dalam pertemuan tersebut.
NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer