Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun
Sabtu, 07 April 2012 – 10:01 WIB
Pernyataan Bout itulah yang dijadikan salah satu bukti jaksa penuntut. Jaksa mengatakan bahwa sejumlah informan AS mengatakan kepada Bout bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk menyerang pilot-pilot AS yang membantu pemerintah Kolombia.
Namun dalam persidangan Kamis (5/4) waktu New York, Bout membantah tuduhan tersebut dan menyebut bukti itu bohong. "Saya tidak pernah berniat membunuh siapapun. Orang-orang ini (informan) tahu apa yang sebenarnya. Mereka akan hidup dengan kebenaran. Tuhan memaafkan kalian. Kalian akan menjawab dihadapanNya, tidak kepadaku," tukasnya.
Istru Bout, Alla, kemudian menggambarkan bahwa vonis tersebut adalah kemenangan bagi suaminya. Karena hanya vonis itulah hukuman teringan yang mungkin dijatuhkan kepadanya.(AP/AFP/cak/ami)
NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer