Gempa 8,8 SR Masih Ancam Padang
Minggu, 04 Oktober 2009 – 10:40 WIB
![Gempa 8,8 SR Masih Ancam Padang](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir04102009/img04102009490741.jpg)
Gempa 8,8 SR Masih Ancam Padang
JAKARTA - Guncangan gempa dahsyat berkekuatan 7,6 skala Richter (SR) yang melanda Padang, Sumatera Barat, Rabu lalu (30/9) kemungkinan besar terjadi lagi. Para pakar memperkirakan gempa lebih dahsyat dengan daya rusak dan hancur seperti musibah tsunami pada 2004 bisa terjadi pada dekade mendatang. "Secara ilmiah, saya bisa katakan gempa yang mahadahsyat itu mungkin terjadi besok, lusa, bulan depan, atau mungkin tahun depan. Paling tidak, itu akan terjadi dalam 10 tahun ke depan," ramalnya.
Menurut pakar geologi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Danny Hilman Natawidjaja, tekanan telah membentuk garis patahan di sekitar wilayah Padang selama rangkaian getaran (gempa) dalam beberapa tahun terakhir. Gempa berkekuatan 7,6 skala Richter yang mengguncang Padang bukan termasuk "skala besar". "Itu bukan gempa yang sering kita perbincangkan bakal terjadi, yakni gempa dahsyat (megacrush) lebih dari 8 skala Richter yang memicu tsunami," ujarnya, Sabtu (3/10).
Baca Juga:
Natawidjaja telah mempelajari patahan Mentawai di lepas pantai Sumatera selama 12 years. Bersama mitranya, Prof Kerry Sieh dari Nanyang Technology University (NTU), Singapura, Natawidjaja meyakini bahwa akumulasi tekanan bisa mengakibatkan gempa 8,8 SR. Kekuatan gempa itu diperkirakan 30 kali lebih besar ketimbang gempa Rabu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Guncangan gempa dahsyat berkekuatan 7,6 skala Richter (SR) yang melanda Padang, Sumatera Barat, Rabu lalu (30/9) kemungkinan besar terjadi
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan