Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Bangunan ambruk akibat guncangan gempa magnitudo 5.0 di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Rabu (18/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi magnitudo 5.0 di wilayah Kabupaten Bandung.

Status tanggap darurat itu berlaku sejak hari ini hingga dua pekan ke depan dan bisa diperpanjang.

Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban agar menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT).

“Hari ini saya minta untuk diadakan rapat gabungan dengan Forkopimda, memutuskan dalam kategori tanggap darurat sehingga secara anggaran kami bisa luncurkan,” kata Dadang ditemui seusai meninjau lokasi gempa di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024).

Dadang menyebut tanggap darurat berlaku selama dua pekan ke depan dan dapat diperpanjang.

Menurutnya, terdapat enam desa yang terdampak gempa dengan ratusan rumah yang mengalami rusak ringan, rusak berat dan sedang. Ia menyebut korban gempa akan terlebih dahulu harus dievakuasi.

"Imbauan sementara ini kami menyiapkan tempat evakuasi. Saya sarankan bagi warga penduduk di sekitar Kecamatan Kertasari kalau bisa langsung ke tempat evakuasi yang sudah disediakan oleh tim," ucapnya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat melaporkan sebanyak 700 rumah mengalami kerusakan akibat gempa bumi magnitudo 5,0 di wilayah Kertasari, Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024). Selain itu, sebanyak 82 orang mengalami luka berat dan luka ringan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi magnitudo 5.0 di wilayah Kabupaten Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News