Gempa di Halmahera, Kondisi Bandara Oesman Sadik Labuha Aman?
jpnn.com, HALMAHERA SELATAN - Kondisi Bandar Udara Oesman Sadik Labuha, terus dipantau oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pascagempa yang terjadi selama dua hari di daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan, berdasarkan laporan dari Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandar Udara Oesman Sadik Labuha, gempa dirasakan sejak Rabu (16/7) kemarin, dan hinggga Kamis (17/7) dengan durasi sebanyak tiga kali guncangan.
“Pascagempa, penerbangan berjalan normal, di Bandara Oesman Sadik masih aman melayani penerbangan dari dan ke Labuha,” kata Polana.
BACA JUGA: Kemenhub Diminta Segera Kembangkan Bandara Komodo Labuan Bajo
Meski pelayanan penerbangan normal, Polana menuturkan dampak terjadinya gempa berimbas pada adanya keretakan di beberapa dinding bangunan di kantor administrasi dan gedung terminal penumpang.
Untuk itu, Polana meminta kepada stakeholder penerbangan di antaranya Unit Penyelenggara Bandar Udara, AirNav Indonesia, maupun maskapai untuk tetap waspada, baik terhadap gempa susulan maupun efek dari gempa, terutama terhadap bangunan serta sarana dan prasarana penerbangan.
Pascagempa, operasional di Bandar Udara Oesman Sadik yang memiliki panjang landasan (runway) 1.650 meter x 30 meter masih berjalan normal yang dilayani maskapai Wings Air setiap hari dengan rute Labuhan, Ternate, Manado PP serta melayani pesawat carter untuk perusahaan tambang.(chi/jpnn)
Berdasarkan laporan dari Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandar Udara Oesman Sadik Labuha, gempa dirasakan sejak Rabu (16/7) kemarin, dan hinggga Kamis (17/7) dengan durasi sebanyak tiga kali guncangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982