Gempa Pasaman Barat, Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari
jpnn.com, PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari ke depan sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat mengatakan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi.
Menurutnya selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu.
Di antara yang akan dilakukan adalah pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.
Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.
Hingga Jumat malam, warga di Kajai Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah.
Mereka masih takut dengan gempa susulan dan merobohkan rumah mereka.
Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.
Pemkab Pasaman Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari ke depan sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Gempa M 5,4 di Pesisir Barat Lampung, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan dari Pak Dedy untuk Honorer, Data Sudah Divalidasi, tetapi Jangan Sampai Tertipu
- Human Initiative Gandeng Guru Ajarkan Mitigasi Bencana Sejak Dini pada Murid TK
- Warga Bandung yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Akan Dapat Bantuan
- Mensos Saifullah Instruksikan Jajaran Segera Tangani Korban Bencana Gempa di Morotai