Gempa Pasaman Barat: Pemda Tetapkan Masa Tanggap Darurat Hingga 10 Maret

Gempa Pasaman Barat: Pemda Tetapkan Masa Tanggap Darurat Hingga 10 Maret
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat meninjau evakuasi warga yang tertimpa reruntuhan Masjid Raya Kajai Kecamatan Talamau. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat akibat bencana gempa bumi yang terjadi di daerah tersebtu selama selama 14 hari.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat mengatakan Surat Keputusan Bupati tentang Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi itu berlaku mulai 24 Februari sampai 10 Maret 2022.

Menurutnya selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu.

Di antara yang akan dilakukan adalah pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.

Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.

Hingga Jumat malam, warga di Kajai Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah.

Mereka masih takut dengan gempa susulan dan merobohkan rumah mereka.

Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat akibat bencana gempa bumi yang terjadi di daerah tersebtu selama selama 14 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News