Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Begini Langkah Preventif Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal, tidak hanya melalui penindakan melainkan juga melalui upaya pencegahan.
Salah satu langkah preventif Bea Cukai adalah melalui sosialisasi ketentuan cukai yang diisi dengan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan petugas Bea Cukai terjun langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan ketentuan cukai dan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal.
Melalui langkah tersebut diharapkan masyarakat semakin paham dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi ke pasar-pasar dengan menyasar para pedagang rokok dan masyarakat umum dilaksanakan oleh kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah," kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Selasa (14/3).
Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Banjarmasin yang menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada para pedagang rokok di wilayah Amuntai dan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Gorontalo kepada para penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Begitu juga dengan Bea Cukai Pontianak kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Kunyit dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Hatta Wardhana membeberkan langkah preventif Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di daerah-daerah
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI