Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Begini Langkah Preventif Bea Cukai

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Begini Langkah Preventif Bea Cukai
Bea Cukai Makassar menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai sebagai langkah preventif menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Petugas Bea Cukai Sampit juga turun langsung ke Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya, Pasar Samuda, dan pusat kota untuk menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi atas pelanggaran cukai tersebut," sebut Hatta.

Dalam kegiatan itu, petugas Bea Cukai menyampaikan empat ciri rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.

Hatta menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta mencegah terjadinya potensi kebocoroan penerimaan negara.

Selain terjun langsung ke tengah masyarakat, Bea Cukai juga memanfaatkan publikasi media, seperti radio untuk menyosialisasikan ketentuan cukai.

Hal ini dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim yang yang mengadakan talkshow di Radio KPFB Balikpapan (95,4 Mhz) dengan tajuk 'Gempur Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai'.

Sosialisasi ketentuan cukai juga menyasar reksan cukai, khususnya para pengusaha pabrik dan penyalur barang kena cukai di wilayah Sulawesi Selatan.

Untuk reksan cukai, Bea Cukai Makassar menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/ PMK.04/2022, 94/PMK.04/2018, 161/PMK.04/2022, dan PER-24/BC/2022.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar para reksan cukai dapat memahami ketentuan cukai terbaru dan untuk mencegah terjadinya maladministrasi.

Hatta Wardhana membeberkan langkah preventif Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di daerah-daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News