Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu
Bea Cukai tidak henti-hentinya menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, seperti yang dilakukan di Sulawesi Utara ini. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara tidak pernah lelah memberantas rokok ilegal dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector.

Salah satu cara yang dilakukan adalah  sosialisasi kepada para pedagang toko kelontong di kawasan pasar tradisional Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, tim Hubungan Masyarakat (Humas)  Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan blusukan dari pasar ke pasar tradisional di wilayah Bitung 9 - 14 November 2020.

Pada kesempatan ini, target sosialisasi Gempur Rokok Ilegal adalah pasar tradisional Kotamobagu. 

Tim melakukan edukasi tentang rokok ilegal kepada pedagang.

Tim menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Misalnya, rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai atau polos.

Ada pula yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya.

Bea Cukai blusukan demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Inilah ciri-ciri rokok legal yang dilarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News