Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu
jpnn.com, SULAWESI UTARA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara tidak pernah lelah memberantas rokok ilegal dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector.
Salah satu cara yang dilakukan adalah sosialisasi kepada para pedagang toko kelontong di kawasan pasar tradisional Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, tim Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan blusukan dari pasar ke pasar tradisional di wilayah Bitung 9 - 14 November 2020.
Pada kesempatan ini, target sosialisasi Gempur Rokok Ilegal adalah pasar tradisional Kotamobagu.
Tim melakukan edukasi tentang rokok ilegal kepada pedagang.
Tim menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Misalnya, rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai atau polos.
Ada pula yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya.
Bea Cukai blusukan demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Inilah ciri-ciri rokok legal yang dilarang.
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia