Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu
jpnn.com, SULAWESI UTARA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara tidak pernah lelah memberantas rokok ilegal dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector.
Salah satu cara yang dilakukan adalah sosialisasi kepada para pedagang toko kelontong di kawasan pasar tradisional Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, tim Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan blusukan dari pasar ke pasar tradisional di wilayah Bitung 9 - 14 November 2020.
Pada kesempatan ini, target sosialisasi Gempur Rokok Ilegal adalah pasar tradisional Kotamobagu.
Tim melakukan edukasi tentang rokok ilegal kepada pedagang.
Tim menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Misalnya, rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai atau polos.
Ada pula yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya.
Bea Cukai blusukan demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Inilah ciri-ciri rokok legal yang dilarang.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku