Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu

Selain itu dilekati pita cukai palsu. Hingga dilekati pita cukai bekas.
Selain itu dipraktikkan pula cara mengidentifikasi pita cukai.
Tidak lupa dilakukan pembagian stiker Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Budi Santoso mengatakan sosialisasi ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai bila menemukan di lapangan.
"Kami mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal. Bila menemukan ciri-ciri rokok ilegal agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1-500-225,” pungkas Budi. (rls/jpnn)
Bea Cukai blusukan demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Inilah ciri-ciri rokok legal yang dilarang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok