Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Tiga Provinsi

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan pengawasan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pada Juli ini, Bea Cukai di berbagai wilayah telah menindak jutaan batang rokok ilegal.
Kali ini, Bea Cukai di tiga provinsi ini turut menambah jumlah penindakan rokok ilegal.
Tim petugas Bea Cukai Malang pada Jumat (10/7) dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal, sekaligus memberikan edukasi terhadap para penjual rokok eceran.
Salah satu penindakan dilakukan petugas Bea Cukai di Kecamatan Karangploso, Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif, menjelaskan bahwa dalam operasi pasar kali ini, petugasnya dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan operasi di beberapa toko dan warung dengan memeriksa stok penjualan rokok.
“Tim petugas kemudian berhasil menemukan sebanyak 10.500 batang rokok ilegal senilai Rp10,7 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp4,8 juta,” ungkap Latif.
Selain penindakan tersebut, tambahnya, tim juga menyita di desa lainnya sebanyak 300.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp136,8 juta.
Atas barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai di tiga provinsi operasi pasar 'Gempur Rokok ilegal' dan menindak jutaan batang rokok ilegal.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok