Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Keliling Kecamatan Kenpanjen

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Keliling Kecamatan Kenpanjen
Petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang keliling Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebagai bagian dari program layanan informasi untuk memberantas barang kena cukai ilegal.

Kegiatan yang dilakukan pada Rabu (14/8) tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kampanye gempur rokok ilegal yang dilakukan dengan berkeliling mengunjungi toko-toko dan kios-kios kecil yang menjual rokok untuk memberikan edukasi terkait rokok ilegal.

BACA JUGA: Ratusan Calon TKI Dapat Bekal Bea Cukai Kediri

Langkah awal yang dilakukan petugas adalah mengunjungi Kantor Kecamatan Kepanjen untuk meminta izin atas pelaksanaan kegiatan layanan informasi keliling di wilayah tersebut. Setelah itu, petugas mulai berkeliling untuk mencari toko-toko, kios-kios kecil, dan rumah makan yang menjual rokok.

Kepala Kantor Bea Cukai Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa setiap tempat yang menjual rokok yang kita lewati, pasti akan kita datangi untuk diberikan informasi terkait rokok ilegal.

Petugas mengimbau kepada para penjual untuk tidak menerima dan menjual rokok ilegal walaupun agen-agen rokok menawarkannya dengan harga yang sangat murah. “Dengan keuntungan yang tidak seberapa dan risiko yang tinggi, kami tegaskan kepada para pemilik toko, kios, dan rumah makan untuk tidak menerima apalagi sampai menjual rokok ilegal. Kami juga menjelaskan mengenai sanksi yang dapat diberikan apabila mereka menjual rokok ilegal,” kata Rudy. (jpnn)


Bea Cukai Malang keliling Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebagai bagian dari program layanan informasi untuk memberantas barang kena cukai ilegal.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News