Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sosialisasikan SIROLEG Versi 2021
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus menekan upaya peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan cara menyosialisasikan Aplikasi Rokok Ilegal atau SIROLEG versi 2021.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Muladi Seno menjelaskan aplikasi SIROLEG merupakan salah satu alat penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal yang telah digunakanPemda Malang Raya sejak 2020.
Aplikasi SIROLEG yang dikembangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mendapat penyegaran di 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.
“Aplikasi ini sangat membantu kinerja Bea Cukai khususnya Bea Cukai Malang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujarnya.
Muladi mengatakan dengan disosialisasikannya penggunaan aplikasi SIROLEG versi 2021 ini, diharapkan ada sinergi positif dan efektif antara pemda dan Bea Cukai.
“Pelaporan pengumpulan informasi melalui SIROLEG juga bermanfaat bagi penilaian kinerja pemda yang dihitung sesuai informasi yang masuk di aplikasi SIROLEG,” ungkap Muladi.
Sekadar informasi, sebagai wujud sinergi Bea Cukai Malang dengan pemerintah daerah di wilayah Malang Raya, digelarlah sosialisasi terkait penggunaan SIROLEG versi tahun 2021 sekaligus evaluasi penggunaan SIROLEG 2020. (*/jpnn)
Bea Cukai meminta masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal, salah satunya lewat SIROLEG yang pada 2021 telah ditambahkan fitur-fitur terbaru.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!