Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sosialisasikan SIROLEG Versi 2021

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus menekan upaya peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan cara menyosialisasikan Aplikasi Rokok Ilegal atau SIROLEG versi 2021.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Muladi Seno menjelaskan aplikasi SIROLEG merupakan salah satu alat penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal yang telah digunakanPemda Malang Raya sejak 2020.
Aplikasi SIROLEG yang dikembangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mendapat penyegaran di 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.
“Aplikasi ini sangat membantu kinerja Bea Cukai khususnya Bea Cukai Malang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujarnya.
Muladi mengatakan dengan disosialisasikannya penggunaan aplikasi SIROLEG versi 2021 ini, diharapkan ada sinergi positif dan efektif antara pemda dan Bea Cukai.
“Pelaporan pengumpulan informasi melalui SIROLEG juga bermanfaat bagi penilaian kinerja pemda yang dihitung sesuai informasi yang masuk di aplikasi SIROLEG,” ungkap Muladi.
Sekadar informasi, sebagai wujud sinergi Bea Cukai Malang dengan pemerintah daerah di wilayah Malang Raya, digelarlah sosialisasi terkait penggunaan SIROLEG versi tahun 2021 sekaligus evaluasi penggunaan SIROLEG 2020. (*/jpnn)
Bea Cukai meminta masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal, salah satunya lewat SIROLEG yang pada 2021 telah ditambahkan fitur-fitur terbaru.
Redaktur & Reporter : Boy
- Top, Telkomsel Merampungkan Jaringan 5G di Jabodetabek
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan & Keamanan Berbagai Sektor
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai