Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sosialisasikan SIROLEG Versi 2021

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus menekan upaya peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan cara menyosialisasikan Aplikasi Rokok Ilegal atau SIROLEG versi 2021.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Muladi Seno menjelaskan aplikasi SIROLEG merupakan salah satu alat penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal yang telah digunakanPemda Malang Raya sejak 2020.
Aplikasi SIROLEG yang dikembangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mendapat penyegaran di 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.
“Aplikasi ini sangat membantu kinerja Bea Cukai khususnya Bea Cukai Malang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujarnya.
Muladi mengatakan dengan disosialisasikannya penggunaan aplikasi SIROLEG versi 2021 ini, diharapkan ada sinergi positif dan efektif antara pemda dan Bea Cukai.
“Pelaporan pengumpulan informasi melalui SIROLEG juga bermanfaat bagi penilaian kinerja pemda yang dihitung sesuai informasi yang masuk di aplikasi SIROLEG,” ungkap Muladi.
Sekadar informasi, sebagai wujud sinergi Bea Cukai Malang dengan pemerintah daerah di wilayah Malang Raya, digelarlah sosialisasi terkait penggunaan SIROLEG versi tahun 2021 sekaligus evaluasi penggunaan SIROLEG 2020. (*/jpnn)
Bea Cukai meminta masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal, salah satunya lewat SIROLEG yang pada 2021 telah ditambahkan fitur-fitur terbaru.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor