Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Menggencarkan Operasi Pasar dan Pantau HTP
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggempur penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Bea Cukai melaksanakan operasi pasar (opsar) dan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Operasi pasar dan pemantauan HTP digelar oleh Bea Cukai Merauke, Sangatta, Banyuwangi dan Pekanbaru.
Petugas menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing daerah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyebutkan operasi pasar bertujuan memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai ketentuan. Apabila tidak sesuai atau ilegal, akan ditindak.
Untuk pemantauan HTP, kata Sudiro, dilakukan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasaran.
Sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.
Bea Cukai Merauke, Papua, melakukan operasi pasar dan pemantauan HTP di empat wilayah di Kabupaten Merauke.
Bea Cukai terus menggempur penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat