Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Menggencarkan Operasi Pasar dan Pantau HTP

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggempur penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Bea Cukai melaksanakan operasi pasar (opsar) dan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Operasi pasar dan pemantauan HTP digelar oleh Bea Cukai Merauke, Sangatta, Banyuwangi dan Pekanbaru.
Petugas menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing daerah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyebutkan operasi pasar bertujuan memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai ketentuan. Apabila tidak sesuai atau ilegal, akan ditindak.
Untuk pemantauan HTP, kata Sudiro, dilakukan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasaran.
Sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.
Bea Cukai Merauke, Papua, melakukan operasi pasar dan pemantauan HTP di empat wilayah di Kabupaten Merauke.
Bea Cukai terus menggempur penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global