Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Menggencarkan Operasi Pasar dan Pantau HTP
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggempur penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Bea Cukai melaksanakan operasi pasar (opsar) dan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Operasi pasar dan pemantauan HTP digelar oleh Bea Cukai Merauke, Sangatta, Banyuwangi dan Pekanbaru.
Petugas menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing daerah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyebutkan operasi pasar bertujuan memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai ketentuan. Apabila tidak sesuai atau ilegal, akan ditindak.
Untuk pemantauan HTP, kata Sudiro, dilakukan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasaran.
Sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.
Bea Cukai Merauke, Papua, melakukan operasi pasar dan pemantauan HTP di empat wilayah di Kabupaten Merauke.
Bea Cukai terus menggempur penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!