Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 8 Daerah Ini

Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 8 Daerah Ini
Petugas Bea Cukai memeriksa toko yang menjual rokok dalam kegiatan operasi pasar "Gempur Rokok Ilegal" yang dilaksanakan di sejumlah daerah. Foto: Bea Cukai

Gelar operasi pasar itu dilaksanakan Kantor Bea Cukai di Meulaboh, Sangatta, Bandar Lampung, Samarinda, Jambi, Malang, Parepare, hingga Maumere.

Sasarannya dengan mengunjungi beberapa toko untuk memastikan rokok yang dijual sesuai ketentuan.

“Selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan (ilegal),” tegasnya.

Sudiro merincikan beberapa ciri umum rokok ilegal, seperti dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas.

Ciri lainnya pita cukai berbeda dari yang seharusnya, atau tidak dilekati pita cukai (rokok polos).

“Kegiatan ini sekaligus wujud komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” tambah Sudiro.

Dia mengharapkan, melalui kampanye gempur rokok ilegal diharapkan para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal.

Dukungan yang diharapkan itu dengan tidak menjual rokok ilegal sekaligus menjadi perpanjangan tangan kepada para konsumen agar tidak membeli rokok ilegal.

Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan memasifkan kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News