Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 8 Daerah Ini

Gelar operasi pasar itu dilaksanakan Kantor Bea Cukai di Meulaboh, Sangatta, Bandar Lampung, Samarinda, Jambi, Malang, Parepare, hingga Maumere.
Sasarannya dengan mengunjungi beberapa toko untuk memastikan rokok yang dijual sesuai ketentuan.
“Selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan (ilegal),” tegasnya.
Sudiro merincikan beberapa ciri umum rokok ilegal, seperti dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas.
Ciri lainnya pita cukai berbeda dari yang seharusnya, atau tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
“Kegiatan ini sekaligus wujud komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” tambah Sudiro.
Dia mengharapkan, melalui kampanye gempur rokok ilegal diharapkan para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal.
Dukungan yang diharapkan itu dengan tidak menjual rokok ilegal sekaligus menjadi perpanjangan tangan kepada para konsumen agar tidak membeli rokok ilegal.
Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan memasifkan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok