Gempur Rokok Ilegal Demi Lindungi Pengusaha Legal dan Jaga Penerimaan Negara

Gempur Rokok Ilegal Demi Lindungi Pengusaha Legal dan Jaga Penerimaan Negara
Ribuan rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono mengatakan jumlah pabrik rokok di daerahnya menurun dari tahun ke tahun.

Pada 2014 jumlah pabrik rokok sebanyak 350 pada. Pada tahun 2018 terdapat 56 pabrik.

Pemicu penurunan terhadap industri rokok kecil salah satunya adalah penyebaran rokok ilegal.

“Pelanggaran rokok ilegal yang banyak ditemukan yakni rokok yang diproduksikan oleh babrik yang tidak terdaftar oleh Bea dan Cukai. Sebab, kosentrasi pengawasan terkontrasi oleh daerah produsen barang kena cukai, sedangkan distribusi dan pasar belum optimal,” ucapnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada, pada 2018 peredaran rokok ilegal di masyarakat mencapai angka 7,04 persen dari jumlah rokok yang beredar di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi arahan agar peredaran rokok ilegal yang beredar ditekan hingga 3 persen.

Ketua GAPPRI Henry Najoan mengapresiasi sosialisasi dan edukasi yang terselengara di Kabupaten Pamekasan.

Dia berharap penindakan terhadap rokok ilegal terus diterapkan untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan kota, serta dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara terpadu melakukan penindakan rokok ilegal yang selama ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News