Gempur Rokok Ilegal Demi Lindungi Pengusaha Legal dan Jaga Penerimaan Negara
Kamis, 01 Agustus 2019 – 16:05 WIB

Ribuan rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai
“Harga rokok ilegal dijual sangat murah karena tidak disertai kewajiban membayar cukai dan pajak lainnya. Negara dirugikan dari sisi penerimaan negara,” jelasnya. (jos/jpnn)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan kota, serta dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara terpadu melakukan penindakan rokok ilegal yang selama ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok