Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini

Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
Rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai sebagai barang bukti penindakan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TIMUR - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya terus bergerak menggempur peredaran rokok ilegal.

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Langsa yang menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada Jumat (25/10).

Penggerebakan yang dilaksanakan bersama Subdenpom IM/1-2 Langsa dan disaksikan perangkat desa setempat, petugas Bea Cukai Langsa mengamankan 42 karton rokok atau 420 ribu batang rokok merek H2 Classic tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan saat penggerebekan di dalam gudang tersebut, petugas tidak menemukan satu orang pun.

"Adapun seluruh rokok ilegal yang kami amankan diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh," ungkap Budi Prasetiyo.

Budi menyampaikan nilai barang tersebut mencapai diperkirakan mencapai Rp 999.600.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 716.192.400.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa.

"Saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut," kata Budi.

Bea Cukai mengamankan barang bukti sebanyak ini saat menggelar kegiatan penindakan gempur rokok ilegal di 2 wilayah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News