Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini

Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
Rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai sebagai barang bukti penindakan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Sementara itu, Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (5/11).

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen akan adanya dugaan pelanggaran pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk.

Petugas pun segera memantau dan berpatroli di jalur lintas tersebut hingga akhirnya truk yang dimaksud ditemukan.

"Petugas kemudian mengejar, menghentikan, dan memeriksa truk itu," beber Budi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 48 koli atau 1.152.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp 1.589.760.000 dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 859.392.000.

"Atas temuan ini akan kami lakukan penelitian lebih lanjut," imbuhnya.

Budi berharap pengawasan rokok ilegal terus dapat ditingkatkan di berbagai wilayah, terutama di daerah yang menjadi pusat produksi dan distribusi rokok ilegal.

Dia menegaskan penindakan ini tidak hanya bertujuan menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Bea Cukai mengamankan barang bukti sebanyak ini saat menggelar kegiatan penindakan gempur rokok ilegal di 2 wilayah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News