Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
Jumat, 15 November 2024 – 07:19 WIB

Rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai sebagai barang bukti penindakan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan mendukung upaya ini dengan tidak membeli produk yang tidak resmi," ujar Budi.
Budi menambahkan dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, industri, dan masyarakat, bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil serta melindungi kesehatan generasi mendatang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengamankan barang bukti sebanyak ini saat menggelar kegiatan penindakan gempur rokok ilegal di 2 wilayah ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok