Gempur Rokok Ilegal di Luwu Timur dan Kampar, Bea Cukai Menyisir Warung hingga Pasar

jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Operasi kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Pekanbaru.
Bea Cukai Malili bersinergi dengan Pemkab Luwu Timur menggelar operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal yang bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' 2023.
Tidak hanya pengawasan, Bea Cukai Malili bersama dengan Satpol PP Luwu Timur juga mengadakan sosialisasi terkait rokok ilegal.
Operasi pasar gabungan dilaksanakan dengan menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta pasar yang ada di setiap kecamatan di Luwu Timur.
Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal, seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos).
Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikannya.
Operasi pasar juga dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru di Kabupaten Kampar pada awal Mei lalu.
Bea Cukai mengamankan sejumlah barang bukti saat menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Luwu Timur dan Kampar
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan