Gempur Rokok Ilegal di Luwu Timur dan Kampar, Bea Cukai Menyisir Warung hingga Pasar
jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Operasi kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Pekanbaru.
Bea Cukai Malili bersinergi dengan Pemkab Luwu Timur menggelar operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal yang bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' 2023.
Tidak hanya pengawasan, Bea Cukai Malili bersama dengan Satpol PP Luwu Timur juga mengadakan sosialisasi terkait rokok ilegal.
Operasi pasar gabungan dilaksanakan dengan menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta pasar yang ada di setiap kecamatan di Luwu Timur.
Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal, seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos).
Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikannya.
Operasi pasar juga dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru di Kabupaten Kampar pada awal Mei lalu.
Bea Cukai mengamankan sejumlah barang bukti saat menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Luwu Timur dan Kampar
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun