Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok & Bea Cukai Mataram Melibatkan UMKM
jpnn.com - PRAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat bersama Bea Cukai Mataram, melibatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam upaya menggempur rokok ilegal.
Satpol PP Lombok & Bea Cukai Mataram melakukan sosialisasi kepada UMKM maupun warga di lokasi Car Free Night, pada Sabtu malam, guna memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap para pelaku UMKM tidak menjual rokok ilegal," kata Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustaqim di Praya, Minggu (9/6).
Melalui sosialisasi itu, dia berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah peredaran rokok ilegal yang kian marak dijual dengan harga lebih murah bila dibandingkan dengan rokok legal. "Kami berharap masyarakat bisa ikut dalam pemberantasan rokok ilegal," ungkapnya.
Zaenal mengatakan selain di acara tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.
Menurut dia, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.
Pihaknya bersama Bea Cukai tidak hanya melaksanakan sosialisasi, tetapi akan melakukan penindakan dengan menggelar razia ke sejumlah toko maupun warung yang diduga menjual rokok ilegal.
"Kami juga pasti melakukan penindakan, namun saat ini masih dilakukan deteksi dini atau pengumpulan informasi," katanya.
Satpol PP Lombok Tengah & Bea Cukai melibatkan UMKM dan warga untuk menggempur rokok ilegal.
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan
- BRI Life Tingkatkan Kapasitas Produksi & Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro di Garut
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Makanan dari 3 UMKM Nunukan ke Brunei Darussalam