Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok & Bea Cukai Mataram Melibatkan UMKM
jpnn.com - PRAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat bersama Bea Cukai Mataram, melibatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam upaya menggempur rokok ilegal.
Satpol PP Lombok & Bea Cukai Mataram melakukan sosialisasi kepada UMKM maupun warga di lokasi Car Free Night, pada Sabtu malam, guna memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap para pelaku UMKM tidak menjual rokok ilegal," kata Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustaqim di Praya, Minggu (9/6).
Melalui sosialisasi itu, dia berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah peredaran rokok ilegal yang kian marak dijual dengan harga lebih murah bila dibandingkan dengan rokok legal. "Kami berharap masyarakat bisa ikut dalam pemberantasan rokok ilegal," ungkapnya.
Zaenal mengatakan selain di acara tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.
Menurut dia, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.
Pihaknya bersama Bea Cukai tidak hanya melaksanakan sosialisasi, tetapi akan melakukan penindakan dengan menggelar razia ke sejumlah toko maupun warung yang diduga menjual rokok ilegal.
"Kami juga pasti melakukan penindakan, namun saat ini masih dilakukan deteksi dini atau pengumpulan informasi," katanya.
Satpol PP Lombok Tengah & Bea Cukai melibatkan UMKM dan warga untuk menggempur rokok ilegal.
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara