Gempuran Narkoba Mengerikan, Mahasiswa Undip KKN di Grobogan Tak Tinggal Diam
jpnn.com, JAKARTA - Peredaran narkoba merupakan salah ancaman besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Kasus penyalahgunaan narkoba belum ada tanda-tanda mengalami penurunan.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menunjukkan, per Agustus 2021 jumlah penghuni lapas dalam kasus tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang.
Yang mengejutkan, dari jumlah tersebut sebanyak 145.413 orang atau 96 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose juga pernah mengatakan peredaran narkoba meningkat meski di masa pandemi Covid-19.
Peredaran barang haram itu juga tidak lagi sebatas menyasar kalangan berkantong tebal di kawasan perkotaan.
“Data menunjukkan terdapat kenaikan serius tentang peredaran dan penggunaan narkoba sendiri termasuk kepada kalangan remaja dan penyebarannya telah menyebar hingga ke wilayah daerah sekali pun,” ujar Mutiara Cinta, salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Selain Mutiara, mahasiswa Undip yang KKN di Desa Cingkrong, yakni Kulli Fahmun Fatimah, Renta Nirmala Hastutik, Intan Wulandari, Hefrida Sari Buwana, Dese Adelia Meisya Dinni, dan Whena Tsani Tandhu Irman.
Mereka melakukan KKN sejak 5 Juli dan berakhir 18 Agustus 2022, dengan Dosen Pembimbing Lapangan, yakni Dra. Dewi Rostyaningsih, M.Si.
Mahasiswa Undip Semarang peserta KKN di Grobogan melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba di kalangan siswa SD.
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui