Gen Halilintar Disebut Belum Bayar Denda Rp 300 Juta, Terkait Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Gen Halilintar diduga belum membayar denda terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik.
Akhir 2021 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.
Mahkamah Agung memenangkan Nagaswara atas kasus yang bergulir selama 4 tahun tersebut.
Keluarga Gen Halilintar pun dihukum membayar denda ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Namun, setelah 5 bulan berlalu, denda tersebut rupanya masih belum dibayarkan oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.
"Belum ada komunikasi apa pun, belum (dibayar)," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).
Yosh mengungkapkan pihak Nagaswara telah mengajukan eksekusi putusan ke Mahkamah Agung.
Dia berharap pihak Gen Halilintar dapat menyelesaikan hukuman yang telah ditetapkan MA secara sah.
Keluarga Gen Halilintar disebut belum membayar hukuman denda Rp 300 juta terkait kasus dengan label Nagaswara.
- Atta Halilintar Ungkap Resolusi 2025, Tak Muluk-Muluk
- Liburan ke Jepang Bareng Keluarga, Atta Halilintar Bawa Anak-Anak Main Salju
- Aurel Hermansyah Jarang Rilis Lagu, Atta Halilintar: Dia Lebih Semangat Dagang
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
- Gegara Sindir Aisar Khaled dan Fuji, Atta Halilintar Banjir Kritikan
- Zahra dan Panji Menikah, Atta Halilintar Deg-degan