Gen Halilintar Disebut Belum Bayar Denda Rp 300 Juta, Terkait Apa?

Gen Halilintar Disebut Belum Bayar Denda Rp 300 Juta, Terkait Apa?
Pihak Nagaswara saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5). Foto: Romaida/JPNN.com

"Maret kami ajukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil," tutur Yosh.

Menurutnya, hingga kini kliennya masih menantikan iktikad baik dari pihak Gen Halilintar.

Dia menyebut Nagaswara bakal mengambil jalur hukum dengan menjeratkan pidana lain pada Gen Halilintar, apabila keluarga Atta Halilintar itu tidak kunjung membayar denda tersebut.

"Kalau memang tidak ada iktikad baik, ya, kami upayakan hukum yang lain," tambahnya.

Masalah tersebut bermula saat Gen Halilintar membuat cover atau menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik yang dinyanyikan Siti Badriah pada tiga tahun lalu.

Namun, cover lagu itu berujung kasus hukum lantaran pencipta dan label yang menaungi lagu tersebut yakni Nagaswara keberatan.

Sebab, Gen Halilintar dinilai bukan hanya sekadar menyanyikan lagu tersebut akan tetapi memproduksi ulang, bahkan mengganti lirik lagu Lagi Syantik tanpa izin. (mcr31/jpnn)

Keluarga Gen Halilintar disebut belum membayar hukuman denda Rp 300 juta terkait kasus dengan label Nagaswara.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News