GeNam: Setop Penjualan Miras
Senin, 30 Juni 2014 – 13:52 WIB

GeNam: Setop Penjualan Miras
GeNam saat ini tengah gencar mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menerbitkan peraturan daerah tentang miras di daerahnya masing-masing. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun GeNam, 18 ribu orang di Indonesia meninggal tiap tahun karena miras.
"Sesuai Perpres nomor 74 tahun 2013 pemerintah daerah dibolehkan membuat perda miras bahkan perda yang melarang 100 persen miras di daerahnya," kata Fahira. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengimbau untuk menghentikan penjualan minuman keras. Terutama di mini market, supermarket, warung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi