Gencar Edukasi Masyarakat Soal Ketentuan Cukai, Bea Cukai Ingin Capai Target Ini
Kegiatan ini turut mengundang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan perangkat desa antara Kecamatan Kalibagor, Sokaraja, Kedungbanteng, Karanglewas, dan Cilongok.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan melalui berbagai media ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah, Bea Cukai Sampit juga menggelar sosalisasi door to door terkait rokok ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan, Senin (5/9).
Sebelumnya, Bea Cukai Sampit juga melakukan sosialisasi dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal ke toko kelontong di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Masyarakat perlu memahami berbagai ketentuan umum di bidang cukai, seperti pengertian, dasar hukum, hingga sifat dan karakteristik objek cukai," terangnya.
Dia memaparkan suatu barang dapat menjadi objek cukai jika memiliki karakteristik tertentu, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Di Kediri, Bea Cukai bekerja sama dengan pemkot setempat menggelar Nite Carnival sebagai sarana sosialisasi program kampanye rokok ilegal, Sabtu (27/8).
Selain itu, kedua pihak juga menggelar kompetisi marching band yang sekaligus sebagai ajang kampanye gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan DBHCHT. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai gencar melaksanakan sosialisasi masyaraka soal kerentuan cukai. Simak penjelasan Hatta Wardhana
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal