Gencar Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!

Pada waktu bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan pencarian para ABK.
Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.
Melalui koordinasi dan kolaborasi Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan dukungan Lantamal IV Batam yang mengedepankan keselamatan petugas, kapal target berhasil ditangkap.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” ungkapnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, melanggar Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Rizki mengatakan luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan.
Dia menegaskan Bea Cukai terus berupaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Bea Cukai mendapat tangkapan besar saat gencar menggelar Operasi Jaring Sriwijaya. Nominal barang bukti maupun potensi kerugian negara sangat fantastis
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara